RBM

Ilustrasi Penyuluhan Petugas RBM di tengah Masyarakat

A. Pengertian RBM

RBM adalah suatu strategi pembangunan masyarakat yang bertujuan untuk rehabilitasi, persamaan kesempatan, dan integrasi sosial penyandang disabilitas di segala aspek kehidupan. Secara operasional, RBM merupakan upaya pencegahan dan rehabilitasi kecacatan yang dilaksanakan oleh keluarga, penyandang disabilitas , dan masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran mereka agar berperan aktif dalam memandirikan penyandang disabilitas menggunakan sumber daya yang tersedia di masyarakat. Pada prinsipnya, RBM adalah proses alih pengetahuan dan keterampilan mengenai kecacatan dan rehabilitasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat mampu melakukan deteksi dini dan intervensi sederhana. Jika diperlukan intervensi yang lebih kompleks, masyarakat akan merujuk ke institusi pelayanan kesehatan sesuai jalur rujukan.

B. Tujuan RBM

Tujuan umum RBM adalah meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas melalui pembentukan peran serta aktif yang dipupuk terus menerus oleh masyarakat maupun penyandang disabilitas dalam membangun kemampuan menolong diri sendiri dan peningkatan kepercayaan diri.

Tujuan khususnya meliputi:

  1. Meningkatnya pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program RBM di wilayahnya.
  2. Meningkatnya pengetahuan dan kemampuan masyarakat, terutama kader RBM dan keluarga penyandang disabilitas , dalam pencegahan dan deteksi kecacatan.
  3. Meningkatnya kemampuan keluarga penyandang disabilitas dalam melakukan rehabilitasi sederhana.
  4. Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memberikan bantuan berupa tenaga, daya, dan kesempatan kerja bagi penyandang cacat yang membutuhkan.

C. Kebijaksanaan dan Strategi

Program RBM diselenggarakan melalui jaringan pelayanan kesehatan paripurna mulai dari tingkat rumah tangga, masyarakat, Puskesmas, sampai tingkat Rumah sakit sebagai dukungan rujukan. Program ini dilaksanakan dengan pendekatan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD), serta menggunakan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi lintas program dan sektoral.

Strategi pengembangan RBM mencakup:

  1. Pendekatan Legalistik: Diperlukan untuk mendapatkan dukungan politis.
  2. Pendekatan Edukatif: Dikembangkan melalui pengembangan provider (untuk kesamaan persepsi mengenai konsep RBM) dan pengembangan masyarakat (dengan menghidupkan dan menggerakkan peran aktif masyarakat melalui pendekatan PKMD, yang merupakan pendekatan sosio edukatif).
  3. Strategi Operasional: Melalui pendekatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care / PHC) dengan prinsip partisipasi masyarakat, kerja sama lintas program, dan teknologi tepat guna. PHC di Indonesia diwujudkan operasionalnya dalam PKMD.

D. Sasaran dan Jenis Rehabilitasi

Sasaran program RBM dibagi menjadi sasaran langsung dan tidak langsung:

  • Langsung: Penyandang disabilitas semua umur dan semua jenis kecacatan.
  • Tidak Langsung: Keluarga, masyarakat, serta pemberi pelayanan.

Rehabilitasi paripurna yang diberikan meliputi rehabilitasi medik, sosial, pendidikan, dan karya.

E. Organisasi dan Mekanisme Kerja

Penyelenggaraan RBM melibatkan Organisasi Pembina di tingkat Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kecamatan/Desa. Di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa terdapat Tim Pelaksana yang bertugas merencanakan pengembangan RBM, menyediakan kebutuhan dana dan pelatihan, menggali sumber dana/sarana, dan menyelenggarakan pelatihan kader serta rujukan. Organisasi Pembina di tingkat Provinsi melibatkan instansi/departemen seperti Kesehatan, Tenaga Kerja, Pendidikan, dan LSM terkait kecacatan.

F. Proses Pengembangan Program

Proses alih pengetahuan dan keterampilan RBM dilaksanakan secara berjenjang dari Pusat hingga Kecamatan.

Langkah-langkah pelaksanaannya meliputi:

  1. Pengenalan RBM dan kecacatan dari propinsi hingga masyarakat.
  2. Pembentukan Organisasi dari tingkat provinsi sampai tingkat desa.
  3. Pelaksanaan, yang mencakup diagnosis masalah kecacatan (melalui survey mawas diri), penemuan kasus (case finding), pembuatan peta kecacatan, dan penentuan penyandang disabilitas yang membutuhkan pelatihan atau rujukan.

G. Hasil yang Diharapkan

Hasil yang diharapkan dari program RBM Bersumberdaya Masyarakat mencakup tiga pihak utama:

  • Bagi penyandang disabilitas : Mampu menerima kecacatan, menerima layanan rehabilitasi yang dibutuhkan, bangkit harga diri, dan mandiri sesuai potensi.
  • Bagi keluarga: Menerima kecacatan, aktif membimbing keluarga yang cacat, aktif dalam pencegahan, memberikan kesempatan kerja, dan bersedia menyumbang dana.
  • Bagi kader: Mampu mendeteksi kecacatan, memilih modul RBM, memberikan penerangan/informasi, menentukan kebutuhan rujukan, serta mengatur, mencatat, dan melaporkan kegiatan.


Model Program Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) menggunakan suatu jaringan pelayanan kesehatan paripurna yang berjenjang, yang mencakup pelayanan tingkat dasar hingga rujukan ke institusi lengkap.

Struktur pelayanan dalam RBM dapat dikaitkan dengan tiga kelompok :

  1. Institusi (Rumah Sakit sebagai Rujukan): Sumber menjelaskan bahwa RBM diselenggarakan melalui jaringan pelayanan kesehatan yang dimulai dari tingkat rumah tangga, masyarakat, Puskesmas, sampai tingkat Rumah sakit sebagai dukungan rujukan. Jika diperlukan intervensi yang lebih kompleks, masyarakat akan merujuk ke institusi pelayanan kesehatan sesuai jalur rujukan. Organisasi RBM juga mencantumkan Rujukan ke Rumah Sakit Khusus.
  2. Tingkat Menengah (Puskesmas/Dukungan Lapangan): Konsep yang mirip dengan “home visit” dan dukungan ahli dilakukan melalui implementasi pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care/PHC) yang operasionalnya di Indonesia diwujudkan dalam Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD). Pelayanan ini melibatkan Puskesmas yang berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan rujukan. Selain itu, pelatihan kader RBM (yang merupakan agen lapangan di masyarakat) dapat berlangsung secara langsung di lapangan pada kunjungan ke kasus langsung, menunjukkan adanya dukungan teknis langsung pada kasus di tingkat komunitas/rumah tangga.
  3. Pemberdayaan Masyarakat (Penanganan Gejala Ringan/Intervensi Sederhana): Ini merupakan inti dari RBM. Prinsip RBM adalah proses alih pengetahuan dan keterampilan mengenai kecacatan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mampu melakukan deteksi dini dan intervensi sederhana. Upaya pencegahan dan rehabilitasi kecacatan ini dilaksanakan oleh keluarga, penyandang disabilitas , dan masyarakat untuk memandirikan penyandang disabilitas menggunakan sumber daya yang ada di masyarakat. Tujuannya adalah meningkatnya kemampuan keluarga penyandang disabilitas dalam melakukan rehabilitasi sederhana.

Berikut adalah ringkasan kelebihan (peran positif/kapasitas) dari masing-masing kelompok.

Kelompok Program RehabilitasiKelebihan/Peran Utama
1. Institusi (Rumah Sakit/Rujukan)Menyediakan jaringan pelayanan kesehatan paripurna (komprehensif). Berfungsi sebagai dukungan rujukan untuk penanganan kecacatan. Mampu menangani intervensi yang lebih kompleks yang tidak dapat ditangani oleh masyarakat.
2. Tenaga Ahli (Puskesmas/Lokal Supervisor)Menjadi jalur pelaksanaan program melalui pendekatan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD). Menjamin penggunaan teknologi tepat guna dan prinsip partisipasi masyarakat serta kerja sama lintas program. Melaksanakan pelatihan bagi kader, di mana pelatihan ini dapat berlangsung langsung di lapangan pada kunjungan ke kasus.
3. Pemberdayaan Masyarakat (RBM/Keluarga/Kader)Berfungsi untuk membagikan pengetahuan dan keterampilan kepada masyarakat. Memanfaatkan sumber daya yang tersedia di masyarakat. Meningkatkan kemampuan menolong diri sendiri dan kepercayaan diri penyandang disabilitas. Kader mampu mendeteksi kecacatan dan menentukan kebutuhan rujukan.

Sumber : Buku Petunjuk Teknis Pengembangan Program Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) Departemen Kesehatan RI 1999